Tarif Pajak Bunga Deposito 2016 - Selamat datang di situs kami. Pada pertemuan ini admin akan membahas seputar tarif pajak bunga deposito 2016.
Tarif Pajak Bunga Deposito 2016. Rp120.000.000 x 5% = rp6.000.000. Pasal 4 (2) a uu pph jo pp 131 thn 2000 jo kmk 51/kom.04/2001: Pasal 4 (2) a & pasal 17 (7) jo pp no.15 thn 2009: Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
Dalam hal sumber dana deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana devisa hasil ekspor, atas bunga deposito bersangkutan seluruhnya dikenai pajak penghasilan dengan tarif tarif 20% dari jumlah bruto. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 123 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 131 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia (sbi), atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto sbi yang diterima baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; Rp500.000 x 20% (pph pasal 4 ayat 2 ) = rp100.000. “menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 agustus 2022 hingga 30 agustus 2022,” demikian penggalan diktum pertama kmk tersebut, senin (1/8/2022).
Tarif Pajak Bunga Deposito 2016
Rp100.000 x 12 = rp1.200.000. Tarif (%) peraturan yang berlaku: Tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Pasal 4 (2) a uu pph jo pp 131 thn 2000 jo kmk 51/kom.04/2001: Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan; Tarif Pajak Bunga Deposito 2016.
Contohnya, 20 persen x rp 1.900.0000=rp 380.000. Rp120.000.000 x 5% = rp6.000.000. Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan; Tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Pajak bunga deposito per tahun adalah rp 83.333,33 x 12 bulan = rp 1.000.000. 12 bulan = rp 416.666,66.
21 Tarif Pajak Bunga Pinjaman Info Dana Tunai
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 123 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 131 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia (sbi), atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto sbi yang diterima baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak. Pasal 4 (2) a uu pph jo pp 131 thn 2000 jo kmk 51/kom.04/2001: Dikutip dari laman ocbc nisp, berikut adalah cara perhitungan total simpanan yang diperoleh seseorang, apabila dirinya memilih tenor deposito selama 12 bulan. Maka, cara menghitung pajak bunga deposito anda adalah seperti berikut: Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan; 21 Tarif Pajak Bunga Pinjaman Info Dana Tunai.