Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito - Selamat datang di laman kami. Pada hari ini admin akan membahas seputar pajak penghasilan atas bunga deposito.
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito. Setidaknya ada 2 peraturan terkait pajak suku bunga deposito. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 123 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 131 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia (sbi), atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto sbi. Pph pasal 26 atas bunga pinjaman. Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga atau imbal hasil dari instrumen tabungan deposito, obligasi, diskonto sbi, dan simpanan koperasi merupakan objek pajak penghasilan (pph) final.
Bagi anda yang belum memahami jenis. Dengan begini maka setiap orang yang menginvestasikan uangnya ke dalam deposito wajib membayar pajak. Meskipun jenis penghasilannya telah diatur dalam uu pph,. Penerimanya adalah orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya. Perhitungannya yaitu menjadi seperti berikut:
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito
Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga atau imbal hasil dari instrumen tabungan deposito, obligasi, diskonto sbi, dan simpanan koperasi merupakan objek pajak penghasilan (pph) final. Pajak atas bunga deposito bisa free lo atau tidak terutang pajak penghasilan bunga deposito maupun pajak bunga tabungan, jika memenuhi syarat:. • bunga deposito = rp300.000.000 x 5% = rp 15.000.000. Setidaknya ada 2 peraturan terkait pajak suku bunga deposito. Bunga atas deposito menjadi objek kena pajak seperti yang disebutkan dalam pph pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito.
Pajak atas bunga deposito bisa free lo atau tidak terutang pajak penghasilan bunga deposito maupun pajak bunga tabungan, jika memenuhi syarat:. Biaya bunga pinjaman terkait deposito. Dengan begini maka setiap orang yang menginvestasikan uangnya ke dalam deposito wajib membayar pajak. Perhitungannya yaitu menjadi seperti berikut: Cara setor dan lapor pajak bunga deposito. Penghasilan dari bunga deposito tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (pph) pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
PPT Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lainnya Pertemuan 7 PowerPoint
• bunga deposito = rp300.000.000 x 5% = rp 15.000.000. Pajak deposito masuk ke dalam pajak penghasilan. Yakni, pp 131 tahun 2000 (berlaku sejak 1 januari 2001) tentang pph atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto. Setidaknya ada 2 peraturan terkait pajak suku bunga deposito. Dengan begini maka setiap orang yang menginvestasikan uangnya ke dalam deposito wajib membayar pajak. PPT Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lainnya Pertemuan 7 PowerPoint.